Ini Kronologi Penangkapan Pengiriman Motor Curian di Jakbar ke Lampung

ini kronologi penangkapan pengiriman motor curian di jakbar ke lampung 61699

Bid TIK Polda Kepri

– Jakarta. Polisi berhasil amankan
satu unit truk yang membawa kendaraan motor hasil tindak pidana pencurian
dengan upaya pengirimannya ke wilayah Lampung pada hari Sabtu sekitar
pukul 02.00 WIB.

“Jadi memang hasil pengungkapan dan pengembangan yang
dilakukan oleh penyidik di unit Reskrim Polsek Tambora, bahwa memang kendaraan
yang kita amankan ini rencananya akan dibawa ke Lampung,” Kapolres Metro Jakbar
Kombes. Pol. M. Syahduddi, S.I.K., M.Si., dilansir dari laman pmjnews, Senin
.

Pengungkapan truk tersebut bermula dari Polisi yang sedang
melakukan penyelidikan sebuah kasus di wilayah Tambora melihat satu unit truk
berada di pinggir jalan Kamal Raya, Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Kota
Jakarta Barat. Saat didekati, truk langsung tancap gas. Polisi mencurigai truk
itu kemudian mengikuti hingga mengarah ke dalam tol Tangerang arah Merak. Di
sekitar Gerbang Tol Cikupa kemudian truk tersebut diberhentikan.

“Sebelum masuk ke Gerbang Tol Cikupa, penyidik langsung
menyergap dan memeriksa kendaraan bermotor tersebut yang awalnya ditutup dengan
terpal warna oranye, kemudian di atasnya diisi dengan karung berisi peralatan
rumah tangga, seperti kasur, lemari, kursi. Kemudian karena kejelian petugas,
tumpukan-tumpukan karung itu dibongkar dan ternyata di bawahnya ada sepeda
motor sebanyak 8 unit,” jelasnya.

 

Truk itu kemudian digiring dan dibawa ke Polsek Tambora
untuk dilakukan pemeriksaan, yang ternyata nomor-nomor berbagai kendaraan yang
berada di motor adalah pelat palsu.

“Dilakukan penggeledahan, kemudian meng-crosscheck data yang
ada di STNK yang nempel di motor tersebut, kami crosscheck dengan Samsat Polda
Metro Jaya, ternyata ada ketidaksesuaian, ketidakcocokan antara baik itu
alamat, nomor rangka, nomor mesin dari motor tersebut, sehingga kami pastikan
bahwa identitas yang ada di kendaraan di STNK ini adalah tidak sesuai dan
dinyatakan palsu,” ungkapnya.

Polisi kemudian menginterogasi sopir dan juga kernet truk
yang mengakui bahwa motor tersebut merupakan motor curian. Selanjutnya, polisi
melakukan pengembangan dengan menangkap 4 pelaku lain yang berperan sebagai
eksekutor, penadah maupun pengawas saat beraksi. Dari pengembangan tersebut
kemudian berhasil didapatkan 10 unit motor.

“Kemudian kami juga melakukan pengembangan dan berhasil kita
amankan si penadahnya ini, atas nama U. Nah dia juga menyampaikan bahwa memang
kendaraan ini rencananya akan dibawa ke Lampung, dan dijual di sana karena ada
pasarnya,” ucapnya.

Barang bukti yang disita dari pengungkapan tersebut yakni 18
unit motor matic, 16 pasang pelat nomor palsu, 10 lembar STNK palsu, 1 unit
truk, 6 unit handphone, serta 16 kunci kontak.