TANJUNGPINANG-Gubernur Provinsi Kepri H Ansar Ahmad akhirnya menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Mikro untuk empat kabupaten/kota di Provinsi Kepri.
Yangmana, keempat kabupaten/kota di Kepri ditetapkan pemerintah pusat sebagai wilayah level empat yang meningkatnya intensitas penyebaran Covid-19 beberapa waktu terakhir ini seperti Kota Batam, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan dan Kabupaten Natuna.
Hal ini disampaikan Gubernur Provinsi Kepri H Ansar Ahmad dalam Surat Edaran Nomor
535/SET-STC19/VII/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Berbasis Mikro di Provinsi Kepri, Kamis (8/7).
“Yangmana,dengan pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro ini terdapat beberapa ketentuan pelaksanaan kegiatan seperti Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online,” ujar Ansar dalam Surat Edarannya.
Sedangkan untuk pegawai, lanjut Ansar Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) WFH dan 25% (dua puluh lima persen) WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sedangkan Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% (seratuspersen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
“Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah
makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, restoran hotel dan resort) baik
yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall, seperti Makan/minum di tempat sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas maksimal, Makan minum ditempat dilakukan dengan ketentuan penggunaan satu sisi meja dengan kursi menghadap ke dinding, Jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 17.00 WIB,” jelas Ansar.
Untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 20.00 WIB. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan seperti Pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 WIB,Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
“Dan untuk Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” jelas Ansar.
Pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah seperti Masjid, Mushala, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan ketentuan sebagai berikut, Untuk Wilayah yang ditetapkan sebagai level 4 (empat):
Pelaksanaan kegiatan ibadah dilaksanakan dengan membatasi jumlah kehadiran maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas ruangan, Membawa peralatan ibadah masing-masing, Membuka karpet bagi tempat Ibadah yang menggunakannya; dan Pengurus Rumah Ibadah membentuk Satgas Covid-19 dan pelaksanaannya diawasi secara berjenjang mulai dari RT/RW, Desa/Kelurahan, Kecamatan sampai dengan Kabupaten/Kota.
“Sedangkan Untuk Wilayah yang ditetapkan selain level 4 (empat), pelaksanaan kegiatan ibadah dilaksanakan dengan membatasi jumlah kehadiran maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan, Membawa peralatan ibadah masing-masing, Membuka karpet bagi tempat Ibadah yang menggunakannya, Pengurus Rumah Ibadah membentuk Satgas Covid-19 dan pelaksanaannya diawasi secara berjenjang mulai dari RT/RW, Desa atau Kelurahan, Kecamatan sampai dengan Kabupaten/Kota,” tegas Ansar.
Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat
wisata umum atau area publik lainnya) dan tempat hiburan (termasuk dan tidak
terbatas pada gelanggang permainan, diskotik, tempat karaoke, night club),
kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan
keramaian dan kerumunan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut.
“Untuk Wilayah yang ditetapkan sebagai level 4 (empat) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat; Untuk Wilayah yang ditetapkan selain level 4 (empat) diizinkan dibuka, dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dan pembatasan jam operasional,” kata Ansar lagi.
Untuk kegiatan resepsi pernikahan dihadiri paling banyak 30 (tiga puluh) orang
dan tidak ada hidangan makanan di tempat. Untuk kegiatan hajatan kemasyarakatan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas maksimal dengan pengaturan kehadiran undangan dan tidak ada hidangan makanan di tempat (makanan dalam kemasan dan dibawa pulang).
” Untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepulauan Riau diberlakukan penerapan jam malam melalui pembatasan aktivitas malam setiap hari sejak pukul 20.00 WIB s.d. pukul 04.00 WIB. Pada pemberlakuan jam malam ditetapkan sebagai berikut, Masyarakat tidak melakukan aktivitas di luar rumah pada penerapan jam malam; tidak melakukan kegiatan usaha pada supermarket/swalayan, retail modern, pasar tradisional, toko kelontong, dan kegiatan pada area publik; dan Dikecualikan bagi Satgas Penanganan Covid-19, petugas PPKM berbasis mikro dan pihak yang melaksanakan kegiatan esensial seperti kesehatan, komunikasi, teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, sektor vital serta masyarakat yang dalam keadaan darurat,” ujar Ansar.
Ansar juga menghimbau Bupati/Wali Kota memberikan laporan pelaksanaan PPKM berbasis mikro kepada Gubernur paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
Pemberlakuan PPKM Mikro, Pembentukan Posko tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19; dan Pelaksanaan fungsi Posko tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
” Bupati/Wali Kota dapat mengatur pelaksanaan PPKM berbasis mikro dengan
memperhatikan karakteristik, kebutuhan dan kearifan lokal Kabupaten/Kota, Dan hal-hal lain yang tidak diatur dalam Surat Edaran ini tetap berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021,” jelas Ansar.
Surat Edaran ini berlaku terhitung mulai tanggal 8 Juli 2021 s.d. 22 Juli 2021 dan
akan dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi lebih lanjut dengan
mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan ketentuan.