Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Beredar di media sosial
sebuah surat pemberitahuan penerimaan dana dari luar negeri yang
mengatasnamakan Bank Indonesia (BI).
Dalam surat tersebut nasabah diberitahukan, menerima
sejumlah dana dari luar negeri yang akan dicairkan dan dikirim melalui metode
transfer oleh BI. Namun, penerima dana tersebut harus membayar sejumlah biaya
transfer terlebih dahulu.
Faktanya, dikutip dari Instagram resminya @bankindonesia,
Kamis (25/5/23), telah mengonfirmasikan bahwa surat tersebut terindikasi
sebagai tindak penipuan.
Pihak BI juga menjelaskan, sebagai bank sentral tidak
melakukan aktivitas komersial dan tidak terafiliasi dengan perbankan atau
lembaga apa pun dalam pelaksanaan transfer dana.