Bid TIK Polda Kepri– Thailand. Indonesia dan
Kamboja membahas komitmen kerja sama memberantas perdagangan orang pada forum
The 26th ASEAN Directors-General of Immigration Departments and Heads of
Consular Affairs Divisions of the Ministries of Foreign Affairs (DGICM). Forum
tersebut digelar pada 8-11 Agustus di Phuket, Thailand.
“Dalam pertemuan itu, saya sampaikan bahwa banyak WNI
(warga negara Indonesia) jadi korban. Judi online, penipuan online, sampai
penjualan ginjal,” ungkap Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia (Kemenkumham) RI Sil Karim dikutip dari Antara, Jumat (11/8/23).
Menurutnya, berdasarkan penjelasan delegasi Kamboja,
kegiatan judi daring di negara itu sempat dilegalkan. Namun, izin operasi judi
maupun judi daring telah dicabut dan dinyatakan ilegal sejak Juni 2019.
“Di tahun 2022, sempat dilakukan operasi di
Sihanoukville yang ditengarai jadi pusat perjudian. Lebih dari 200 orang
ditangkap dan sebagian besarnya dari Indonesia,” jelasnya.
Setelah operasi tersebut, WNI yang terindikasi sebagai
korban kemudian berada di bawah perlindungan Kedutaan Besar RI di Phnom Penh.
Mereka kemudian ditempatkan sementara di dinas sosial.
“Sementara yang bukan (korban) ditempatkan di ruang
detensi Imigrasi Kamboja,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga membahas mengenai penjualan
organ tubuh yang dilakukan di salah satu RS Kamboja. Informasi tersebut,
menjadi hal baru bagi Pemerintah Kamboja.