Indonesia Ajak Beberapa Negara Lawan UU Anti-Deforestasi

indonesia ajak beberapa negara lawan uu anti deforestasi 60934

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Pemerintah Indonesia
mengajak sejumlah negara melawan Undang-Undang anti-deforestasi European Union
Deforestation-Free Regulations (EUDR). Terlebih, negara-negara tersebut
terdampak atas implementasi EUDR.

​Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, kebijakan
EUDR diskriminatif karena tertuju pada produk yang diekspor dari Indonesia.
Menurutnya, produk-produk tersebut harus terjamin bebas dari deforestasi,
utamanya pada komoditas perkebunan.

“Sangat diskriminatif, oleh karena itu kita akan
melakukan perlawanan. Nanti berunding, perlawanan, tentu mengajak negara-negara
yang mempunyai kesamaan, seperti Malaysia,” ujar Menteri Zulkifli di
Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/7/23).

Menteri Zulkifli menjelaskan, kebijakan tersebut menghambat
eksportasi produk Indonesia karena sejumlah komoditas perkebunan. Seperti kopi,
lada, coklat, kelapa sawit, karet, hingga cengkeh.

 

Menurutnya, produk-produk tersebut harus lolos verifikasi
yang menjamin produk tidak berasal dari kawasan hasil penggundulan hutan
(deforestasi). Sehingga para eksportir harus meningkatkan tata kelola industri
perkebunan Indonesia.

“Jika ada pelanggaran, maka eksportir dapat dikenai
denda hingga 4 persen dari pendapatan yang diperoleh Uni Eropa. Sebab,
Indonesia menjadi salah satu yang dirugikan,” terang Menteri Zulkifli.

Menurutnya, kebijakan EUDR tersebut sangat diskriminatif
dari sisi ekologis. EUDR menurutnya juga menerapkan skema benchmarking yang mengklasifikasi
negara menjadi tiga tipe.

Yaitu negara berisiko rendah, standar, serta tinggi dalam
hal deforestasi. Meski sebenarnya, kerangka kebijakan EUDR telah lama
diundangkan pada April 2023.