Inspektur Jenderal (Irjen), sekaligus sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Jhoni Ginting, menyampaikan sejak periode 6 Februari 2020-10 Maret 2020 total telah menolak 126 warga negara asing (WNA) di tempat pemeriksaan imigrasi bandar udara (bandara) di seluruh Indonesia.
”Nah layer-nya ini adalah perlintasan. Nah kalau umpamanya dari first layer KKP mengatakan bahwa ini memang terinfeksi, ya kita otomatis dengan sendirinya pasti menolak ya. Karena yang memiliki kompetensi terhadap Virus Korona ini tentu saja dari KKP pada TPI-TPI Internasional,” pungkas Plt. Dirjen Imigrasi. (TGH/EN)