TANJUNGPINANG- Badan Pusat Statistik BPS Provinsi Kepri mencatat bahwa Indeks Harga Konsumen IHK dua kota di Provinsi Kepri pada November 2021 mengalami inflasi 0,86 persen.
Hal ini disampaikan Koordinator Statistik Distribusi Badan Pusat Statistik BPS Provinsi Kepri Barudin ,SE.M.Si pada realease berita statistik di Tanjungpinang, Rabu (1/12).
“Pada bulan November 2021, IHK Provinsi Kepulauan Riau (Kota Batam dan Kota Tanjungpinang) menunjukan inflasi sebesar 0,86 persen,” ujar Barudin.
Menurut Barudin, Ā Inflasi terjadi karena kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 105,54 pada Oktober 2021 menjadi 106,45 pada November 2021.
“Sementara Inflasi tahun kalender (JanuariāNovember) 2021 sebesar 1,69 persen. Inflasi tahun ke tahun (November 2021 terhadap November 2020) sebesar 2,75 persen,” tegas Barudin.
Barudin mengatakan, dari 2 kota IHK di Provinsi Kepulauan Riau, tercatat Kota Batam mengalami inflasi sebesar 0,86 persen, dan Kota Tanjungpinang inflasi sebesar 0,85 persen.
“Inflasi yang terjadi di Kepulauan Riau terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya indeks kelompok pengeluaran, yaitu: kelompok makanan, minuman dan tembakau naik sebesar 2,60 persen,”jelas Barudin.
Serta kelompok pakaian dan alas kaki naik sebesar 0,09 persen; kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga naik sebesar 0,02 persen; kelompok kesehatan naik sebesar 0,06 persen; kelompok transportasi naik sebesar 0,70 persen; serta kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya naik sebesar 0,48 persen.
“Kelompok pengeluaran yang mengalami deflasi, yaitu: kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga turun sebesar 0,31 persen; serta kelompok informasi, komunikasi dan jasa keuangan turun sebesar 0,02 persen,” jelas Barudin.
Sementara itu,lanjut Barudin kelompok pengeluaran yang tidak mengalami perubahan, yaitu kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya; kelompok pendidikan; serta kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran.