“Karena diindikasikan rekening tersebut diduga digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan atau rekening yang berhubungan ada kaitannya atau hubungannya dengan tindak pidana yang sedang dilakukan penyidikan oleh APH,” jelasnya, Kamis .
Menurutnya, rekening itu hanya bisa dibuka blokirnya apabila penyidik sudah menyatakan tidak terbukti adanya keterkaitan dengan tindak pidana. Namun, dalam kasus ini, permintaan buka blokir dilakukan tersangka IA.
Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa tersangka IA melakukan hal itu karena latar belakang ekonomi semata. Total Rp1,4 M uang dikuras tersangka.
“Untuk keperluan pribadi, membayar utang, jalan-jalan ke luar kota dengan keluarga,” ungkapnya.