Bid TIK Polda Kepri – Jayapura. Sebanyak 1.777
narapidana di Papua mendapat remisi HUT ke-78 RI yang penyerahannya secara
simbolis dilaksanakan Kamis (17/8) .
Kakanwil Kemenkumham Papua Anthonius Ayorbaba mengatakan
ribuan narapidana yang mendapat remisi itu, tersebar di 13 lembaga
pemasyarakatan yang ada di Papua.
“Dari 1.777 narapidana penerima remisi itu tercatat
enam orang mendapat remisi RU 2 dan langsung dinyatakan bebas. Sedangkan yang
mendapat remisi sebagian, yakni pemotongan tahanan dari satu hingga enam bulan
atau RU 1 sebanyak 1.771 narapidana,” ujar Anthonius seperti dikutip dari
Antara, Rabu (16/8/23).
Ia mengatakan pemberian remisi kepada narapidana dilakukan
setelah mendapat usulan dari lapas di mana
mereka ditahan dan mendapat penilaian baik.
Saat ini terdapat 13 lembaga pemasyarakatan di Tanah Papua,
yakni Lapas Biak, Lapas Serui, Lapas Wamena, Lapas Nabire, Lapas Timika, Lapas
Tanah Merah, Lapas Merauke, Lapas Abepura (Kota Jayapura), Lapas Perempuan dan
Lapas Anak di Arso Kabupaten Keerom serta Lapas Narkotika di Doyo Kabupaten
Jayapura.
“Dijadwalkan penyerahan remisi dalam rangka HUT ke-78
RI dilaksanakan seusai upacara 17 Agustus 2023,” tutup Anthonius.