Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Beredar sebuah pesan
berantai di WhatsApp mengenai informasi
tarif parkir terbaru di Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta. Dalam pesan
tersebut, disebutkan beberapa lokasi yang mematok tarif parkir hingga mencapai
Rp60 ribu per jam.
Faktanya, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menjelaskan
bahwa pemberitaan tersebut merupakan usulan pada 2021 lalu, dan usulan tersebut
telah dibatalkan.
Diketahui, saat ini tarif parkir yang berlaku di DKI Jakarta
masih berpedoman pada Peraturan Gubernur (Pergub) Prov DKi Jakarta Nomor 31
Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi, dan Biaya
Penderekan/Pemindahan Kendaraan Bermotor.
Kesimpulannya, informasi yang tengah beredar tersebut
merupakan disinformasi/salah.