Bid TIK Polda Kepri – Beredar pesan berantai di
aplikasi WhatsApp berisikan informasi terkait dengan pembuatan KTP. Narasi
tersebut menyebutkan bahwa telat membuat KTP selama satu tahun akan dikenakan
denda sebesar Rp200 ribu. Senin (19/6/23).
Dilansir dari rri.co.id, setelah ditelusuri melalui
Turnbackhoax, informasi tersebut adalah hoaks. Direktur Jenderal Kependudukan
dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Teguh Setyabudi, membantah info
tersebut.
Teguh Setyabudi, membantah adanya denda dan pihaknya juga
tidak memiliki rencana pemberian denda untuk keterlambatan pembuatan KTP
tersebut. Teguh mengatakan, karena dalam Undang-Undang tentang administrasi
kependudukan bahwa setiap layanan administrasi kependudukan dan output hasilnya
gratis.
Tujuan Dukcapil hanya satu yaitu memberikan dokumen
kependudukan kepada setiap penduduk. Yaitu, sesuai dengan apa yang harus
dimiliki oleh masyarakat dengan adil, tanpa membedakan, dan tanpa diskriminasi.
Memang ada pasal terkait dengan keterlambatan pelaporan KTP
yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 di mana dalam Pasal 89 dan
90. Dijelaskan tentang denda keterlambatan pelaporan peristiwa kependudukan dan
pencatatan sipil yang besarannya diatur dengan Peraturan Daerah (Perda). Namun
kebijakan Dukcapil tersebut juga telah disampaikan ke daerah-daerah agar denda
dijadikan Rp0. Sehingga tidak memberatkan penduduk dan hal tersebut juga tidak
bertentangan dengan undang-undang.