Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Beredar sebuah surat
teguran yang mengatasnamakan Bank Indonesia. Surat tersebut berisi teguran
kepada nasabah untuk melengkapi dokumen persyaratan yang jika tidak dilakukan
akan diberikan sanksi pemblokiran aset.
Faktanya, Bank Indonesia melalui akun Instagram resminya
@bankindonesia, mengklarifikasi bahwa Bank Indonesia tidak menerbitkan surat
teguran kepada perusahaan seperti surat yang sedang beredar.
Bank Indonesia mengajak masyarakat agar selalu waspada
terhadap data-data pribadi. “Waspada ya #SobatRupiah, amankan data-data Sobat
maupun data-data perusahaan tempat di mana
Sobat bekerja, kalau tidak berpotensi disalahgunakan untuk penipuan.” tulisnya di laman bi.go.id pada Rabu
(13/9/23).
Pihak Bank Indonesia juga mengimbau kepada masyarakat untuk
selalu waspada dalam mengamankan data-data pribadi maupun data-data perusahaan
agar tidak berpotensi disalahgunakan.