[HOAKS] Per 1 Januari 2025, Duda dan Janda Dikenakan Pajak 16 Persen

hoaks per 1 januari 2025 duda dan janda dikenakan pajak 16 persen 82585

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Viral di Facebook sebuah unggahan foto berisi narasi yang mengeklaim janda dan duda dikenakan pajak 16 persen mulai 1 Januari 2025. Foto yang menampilkan Menteri Keuangan Sri Mulyani tersebut tertulis “Mulai 1 Januari 2025 yang statusnya Janda/Duda akan dikenakan pajak 16 % dihitung dari masa lama status menjanda atau mendudanya.” 
 
Namun faktanya, melansir dari liputan6.com, Selasa (31/12/24), klaim janda dan duda dikenakan pajak 16 persen mulai 1 Januari 2025 tidak benar. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyebut, informasi tentang pengenaan pajak untuk janda dan duda sebesar 16 persen mulai 1 Januari 2025 tidak benar. Pasalnya, pemerintah tidak memiliki rencana untuk mengeluarkan kebijakan tersebut.