Petugas TPS/KPPS akan mengecek semua kelengkapan sebelum pemilih masuk ke dalam TPS, seperti surat pemberitahuan memilih (C6), KTP/KK, dan terakhir cek NIK melalui ponsel Android petugas di aplikasi Sidalih.
Dijelaskan bahwa tidak ada celah bagi orang yang tidak memiliki kelengkapan data bisa memberi suara dalam Pemilu 2024.
Dilansir dari website resmi KPU berdasarkan pada PKPU No.7 Tahun 2022, pemilih adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin.