Bid TIK Polda Kepri– Jakarta. Beredar sebuah postingan
video di Youtube dengan klaim bahwa H. Mohammad Jusuf Hamka diseret oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi proyek jalan tol senilai
Rp775 miliar.
Faktanya, tidak ditemukan informasi terkait penangkapan yang
dilakukan KPK terhadap Jusuf Hamka. Sang pengunggah video justru hanya membacakan
artikel terkait Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Bidang Komunikasi
Strategis Yustinus Prastowo yang mempertanyakan hubungan antara Jusuf Hamka
dengan Perusahaan Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) yang digadang-gadang
merupakan milik Jusuf Hamka.
Selain itu, diketahui bahwa Jusuf Hamka pernah mengungkapkan
bahwa negara memiliki utang kepada perusahaannya senilai Rp179,5 miliar.
Kesimpulan: video yang beredar di Youtube dengan klaim bahwa
Jusuf Hamka diseret oleh KPK atas kasus dugaan korupsi proyek jalan tol senilai
Rp775 miliar adalah informasi palsu/hoaks.