“Terkait data hoax Covid-19, dari data yang kami ambil dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim pertanggal 30 Januari sampai 24 November 2020 bahwasanya Bareskrim dan Polda jajaran telah melakukan penindakan terhadap 104 tersangka,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Awi Setiyono, S.I.K., M.Hum., Rabu (25/11/2020).
Karo Penmas menjelaskan bahwa 104 tersangka yang ditindak tegas tersebut terdiri dari 66 tersangka pria dan 38 perempuan. Dari jumlah tersebut hanya 17 tersangka yang ditahan.
“Untuk wilayah yang hoaksnya tertinggi terkait Covid-19 yaitu Polda Metro Jaya sebanyak 14 kasus, Polda Jatim 12 kasus dan Polda Riau sembilan kasus,” jelasnya.
Adapun hoaks yang dibuat para tersangka berbeda-beda. Polri berharap masyarakat tidak lagi menyebarkan berita hoaks. Semua informasi yang diterima harus dipastikan terlebih dahulu kebenarannya.
“Jenis hoaks yang ditangani pertama, korban meninggal akibat Covid padahal bukan, kemudian yang kedua, penyebaran Covid-19 tanpa ada info resmi ketiga, WNA yang ke Indonesia membawa virus keempat, suntingan foto seolah-olah Covid-19 kelima, penghinaan terhadap pejabat negara keenam, penyebaran berita bohong tentang pemerintah,” pungkas Jenderal Bintang Satu itu.