Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Komisi Pemilihan Umum
(KPU) RI mencatat 452 bakal calon anggota legislatif telah mendaftarkan diri
hingga hari kesebelas pendaftaran, 11 Mei 2023.
“Laporan rekapitulasi penerimaan pendaftaran calon
legislatif, mulai hari pertama pendaftaran hingga hari ketiga, 1-11 Mei, pukul
16.00 WIB, total pendaftaran diterima adalah dari 452 bakal calon,” ujar
Anggota KPU Idham Kholik di Jakarta, Jumat (12/5/2023).
Jumlah tersebut juga telah sesuai dengan data yang dimuat
dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Sebanyak 452 bakal calon
tersebut terdiri atas 368 laki-laki dan 84 perempuan.
Sebagai informasi, KPU resmi membuka pendaftaran bakal calon
legislatif DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024
pada hari ini, 1 Mei hingga 14 Mei 2023 mendatang.
KPU akan melayani pendaftaran bacaleg Pemilu 2024 dengan jam
operasional pukul 08.00 WIB-16.00 waktu setempat untuk tanggal 1-13 Mei 2023.
“Dan untuk hari terakhir, tanggal 14 Mei 2023 akan
dilakukan mulai pada pukul 08.00-23.59 waktu setempat,” jelas Idham.
Pemilu 2024 diikuti 18 parpol dan enam partai lokal Aceh yang
telah ditetapkan sebagai peserta. Adapun pemungutan suara Pemilu 2024
dijadwalkan berlangsung 14 Februari 2024, yang dilakukan persamaan dengan
pemungutan suara untuk Pilpres 2024.