Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Penyidik Direktorat
Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri hari ini melakukan pemeriksaan terkait kasus
dugaan penistaan agama di Pesantren Al Zaytun. Pemeriksaan itu dilakukan dalam
kapasitas sebagai saksi.
“Hari ini dilaksanakan pemeriksaan pada beberapa pelapor,
pada saksi. Saat ini sedang proses berjalan, tentu saja kita akan melihat
apakah yang dilaporkan ini, kemudian langkah-langkah selanjutnya,” ujar Direktur
Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandani, Selasa .
Menurut Direktur, pihaknya akan melakukan
percepatan-percepatan proses penyidikan demi membuat terang konstruksi ada atau
tidaknya pidana.
Lebih lanjut ia menuturkan, akan memeriksa sejumlah ahli.
Kemudian, akan dicocokkan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Hal ini baru kita kemudian bisa menjawab lebih lanjut,”
ungkapnya.