“Dua pos penyekatan kita tambah, di Pelabuhan Padangbai dan Simpang Pejarakan Buleleng,” terang Dirlantas Polda Bali, Kombes Pol. Indra, Senin (030/05/21).
Kombes Pol. Indra mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi larangan mudik 2021. Hanya pemudik tertentu yang diijinkan sesuai dengan Satgas COVID-19 Pusat No 13 Tahun 2021.
Salah satu yang menjadi fokus dalalm pos penyekatan adalah travel gelap. “Jika kita temukan, akan langsung dikenakan tilang dan kendaraannya dikandangkan,” tegas Dirlantas Polda Bali.
Sebelumnya, polisi sudah mendirikan lima pos penyekatan, mulai dari Simpang Tiga Padangbai (Karangasem), Simpang Empat Masceti (Gianyar), Simpang Tiga Umanyar (Denpasar), Simpang Tiga Megati (Tabanan) dan Simpang Tiga Gilimanuk (Jembrana).