mengakui adanya kesalahan oleh Polres Temanggung saat menunjukkan pelaku
pembakar SMP 2 Pringsurat yang masih anak di bawah umur dalam konferensi pers
pengungkapan kasus tersebut beberapa waktu lalu. Atas kesalahan tersebut, Polda
Jateng pun meminta maaf.
“Polda Jateng meminta maaf kepada semua pihak bila
pelaksanaan press conference pengungkapan kasus pembakar sekolah di Temanggung
kurang sesuai harapan,” jelas Kabid Humas Polda Jateng, Kombes. Pol.
Muhammad Iqbal Alqudusy, S.H., S.I.K., Senin, .
Kabid Humas mengungkapkan bahwa dalam konferensi pers
tersebut, Polres Temanggung memamerkan bocah pelaku pembakar sekolah. Padahal
Polda Jateng sebenarnya sangat paham aturan mengenai memperlakukan anak di
bawah umur sebagaimana diatur dalam UU Sistem Peradilan Anak dan UU
Perlindungan anak.
Berkaitan dengan kejadian yang mendapat protes dari
masyarakat tersebut, pihak Polres pun telah dimintai keterangan oleh Bidang
Propam Polda Jateng serta telah mengambil langkah internal.
“Terkait dengan ekspose yang dilakukan Polres
Temanggung, saat ini kita masih meminta keterangan terkait dihadirkannya
tersangka di bawah umur saat press conference. Dari Propam sudah mengambil
langkah secara internal,” jelasnya lebih lanjut.
Kabid Humas menegaskan bahwa Polisi akan memberikan
pendampingan psikologis pada pelaku anak tersebut. Polisi juga tidak melakukan
penahanan terhadap pelaku anak.
“Sampai saat ini yang bersangkutan masih diberi
pendampingan psikologis dan tidak ditahan. Kami ucapkan terima kasih atas
masukan semua pihak. Hal ini jadi evaluasi kami ke depan agar bisa bekerja
lebih baik,” tutup Kabid Humas.