Guna Mencegah Penyebaran Covid-19, Polda Kalsel Larang Perayaan Malam Tahun Baru

guna mencegah penyebaran covid 19 polda kalsel larang perayaan malam tahun baru 32954
Bid TIK Polda Kepri Banjarmasin. Kasus covid-19 di Kalsel masih tinggi, Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melarang perayaan malam Tahun Baru. Hingga kini, kasus covid-19 di Kalsel sudah mencapai 14.583 kasus.

“Polda tidak akan mengeluarkan izin keramaian untuk perayaan pisah sambut 2020-2021. Event Organizer yang menggelar keramaian akan kami tindak,” tegas Kapolda Kalsel, Irjen Pol. Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum.

Kapolda Kalsel mengimbau agar masyarakat tidak bepergian ke luar kota atau provinsi karena kondisi pandemi covid-19 terus bertambah di hampir seluruh wilayah Indonesia. “Sebaiknya diisi dengan kegiatan ibadah di rumah agar tidak muncul klaster baru,” imbau Kapolda Kalsel.

Berdasarkan data Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalsel, hingga kini, jumlah kasus positif covid-19 di Kalsel sudah mencapai angka 14.583 kasus, dengan kasus aktif yang kini dirawat sebanyak 858 orang. Lonjakan kasus covid -19 ini perlu diwaspadai bersama.

Pasca-Pilkada tercatat penambahan kasus baru covid-19 hampir 800 kasus. Danrem 101/Antasari Brigjen TNI Firmansyah juga mengingatkan, agar saat malam pergantian tahun, masyarakat tidak membunyikan terompet. “Jangan meniup terompet karena rentan penularan covid -19, terlebih terompet yang dipakai bergantian,” ungkap Danrem 101/Antasari, Senin (21/12).