Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Polisi menggerebek
sebuah toko obat di Jalan Raya Ciputat-Parung, Bojongsari Baru, Bojongsari,
Kota Depok. Toko yang berkedok warung kelontong ini digerebek karena menjual
obat terlarang daftar G.
Kapolsek Bojongsari, Kompol Yogi Maulana menjelaskan, dari
penggerebekan ini polisi mengamankan seorang pemilik warung berinisial IM.
Menurutnya, penggerebekan warung kelontong tersebut
dilakukan pada, Selasa (13/6/23) lalu. Pengungkapan ini berdasarkan informasi
masyarakat.
“Dari warung itu ditemukan sejumlah obat terlarang
daftar G. Pemilik warung berinisial IM juga kita amankan,” ujar Kompol
Yogi dikutip dari PMJ News, Kamis (15/6/23).
Ia melanjutkan , selain menangkap pemilik toko, pihaknya
juga menyita barang bukti berupa 55 strip Tramadol, Trihexyphenidyl 4 strip,
Heximer 79 strip, Alprazolam, Grantusif, Fasidol, Cefadroxil, Diazepam, dan
Nerlopam.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, IM ditahan di
Mapolsek Bojongsari guna dimintai keterangan lebih lanjut.