Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Direktorat Tindak Pidana
Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menggerebek tempat judi online di wilayah
Bali dan menangkap 31 pelaku dan pengelola sejumlah situs judi online.
“Dalam penggerebekan tersebut, kami amankan 31 orang yang
diduga pelaku pengelola website HotelSlote88 dan beberapa websiter perjudian
online lainnya,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol.
Adi Vivid Agustiadi Bachtiar di Jakarta, Rabu .
Brigjen Pol. Adi Vivid menyebut, pengungkapan sindikat judi
online tersebut berawal dari hasil patroli siber yang dilakukan oleh Direktorat
Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada awal Agustus 2023.
Dari temuan patroli siber tersebut, tim penyelidik langsung
bergerak untuk memastikan lokasi tersebut benar-benar dijadikan tempat
mengoperasikan judi online.
“Setelah memastikan lokasinya adalah tempat melakukan tindak
pidana, kami melakukan penggerebekan pada Jumat tanggal 18 Agustus sekitar
Pukul 02.30 Waktu Indonesia Tengah,” kata Brigjen Pol. Adi Vivid.
Penggerebekan dilakukan di dua tempat sekaligus di wilayah
Sanur, Kecamatan Denpasar Kota Bali. Satu tempat dijadikan lokasi pengoperasian
judi online dan satu tempat dijadikan tempat tinggal para karyawan judi online.
Para pelaku tersebut mengelola sejumlah website perjudian di
antaranya hotelslot88, cuan88, jayaslot28, oscar28 dan siera77.
Dari lokasi penggerebekan, penyidik menemukan barang bukti
peralatan elektronik yang digunakan untuk menunjang operasional praktik judi
online, di antaranya ponsel, sarana
koneksi internet, komputer jinjing dan PC.
Terhadap para pelaku, penyidik mengenakan Pasal45 ayat (2)
juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan
ke-2 KUHP, juga Pasal 3 dan Pasal 10 UU TPPU.
Kemudian terhadap karyawan telemarketing dikenakan Pasal 45
ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2.