Gerebek Gudang Solar Ilegal di Aceh Utara, Polisi Sita 2 Ton Minyak

gerebek gudang solar ilegal di aceh utara polisi sita 2 ton minyak 61861

Bid TIK Polda Kepri – Aceh. Kepolisian menggerebek
lokasi penyimpanan solar tanpa izin di Desa Blang Paku, Kecamatan Paya Bakong,
Aceh Utara. Dalam penggerebekan tersebut, Polisi masih menyelidiki identitas
pemilik gudang tersebut.

“Kita telah melakukan penindakan terhadap lokasi
penyimpanan BBM jenis solar subsidi tanpa izin di Aceh Utara dan mengamankan
lebih kurang 2 ton BBM bersubsidi,” jelas Kasubdit IV Tipidter Polda Aceh,
AKBP Muliadi, S.H., Kamis (3/8/23).

Ia menjelaskan bahwa penggerebekan lokasi tersebut dilakukan
Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh pada Selasa (1/8/23). Penggerebekan
dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan adanya dugaan penimbunan solar
subsidi di lokasi tersebut.

 

Menurutnya, dalam penyelidikan diketahui lokasi tersebut
tidak dilengkapi dokumen izin niaga. Dalam penggerebekan itu, petugas
mengamankan barang bukti berupa delapan drum ukuran 200 liter berisi solar, 25 jeriken
ukuran 35 liter berisi solar, 21 jeriken kosong ukuran 35 liter, 1 unit truk
(tanpa STNK).

“Semuanya sudah dibawa ke Polda Aceh untuk kepentingan
proses hukum,” jelasnya lebih lanjut.

Ia mengungkapkan bahwa polisi telah memeriksa sejumlah saksi
terkait keberadaan gudang minyak tersebut. Namun belum diketahui pemiliknya.

“Kita berterima kasih kepada masyarakat yang selama ini
telah mendukung pihak kepolisian dengan aktif memberikan informasi terkait
adanya kegiatan-kegiatan yang melawan hukum,” tutupnya.