(DLH) DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya tengah membahas penerapan sanksi tilang
bagi kendaraan yang tidak lolos atau belum uji emisi.
“Kami sudah mulai dengan polisi, dengan Dirlantas Polda
Metro Jaya. Kami akan serius untuk melaksanakan tilang bagi kendaraan yang
tidak lulus uji emisi,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta
Asep Kuswanto seperti dikutip Antara, Kamis .
Kendati demikian, Asep belum bisa memastikan kapan kebijakan
itu akan diterapkan. Tetapi, sanksi tilang diperkirakan akan mulai pada satu
atau dua bulan ke depan.
“Mudah-mudahan bisa kami terapkan dalam satu atau dua
bulan ini,” ujar
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Menurutnya, uji emisi hanya upaya kecil dari Pemprov DKI
untuk memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota. Sepanjang warga belum memiliki
kesadaran untuk melakukan uji emisi, maka kualitas udara Jakarta tidak akan
mengalami perubahan.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar Uji
Emisi Akbar (UEA) 2023 secara gratis di parkir utara Taman Margasatwa Ragunan
untuk memperbaiki kualitas udara sekaligus bagian dari rangkaian HUT Ke-496
Kota Jakarta dan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.
“Kendaraan bermotor di Jakarta yang berusia di atas tiga
tahun diwajibkan setiap tahun melakukan uji emisi,” kata Kepala Dinas
Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto dalam keterangan tertulis di
Jakarta, Rabu .
Asep menuturkan, UEA 2023 ini menjadi titik awal penerapan
tiga kebijakan penting dalam memastikan seluruh kendaraan bermotor di Jakarta
memenuhi ambang batas emisi gas buang yang dipersyaratkan sebagai upaya
memperbaiki kualitas udara.
Ketiga kebijakan itu, yakni sosialisasi penaatan hukum,
disinsentif parkir, dan pengenaan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi
kendaraan yang belum uji emisi.