Bid TIK Polda Kepri Kasus dugaan kekerasan
seksual yang dialami seorang wanita berinisial L memasuki babak baru.
Polda Metro Jaya menyebut ada perkembangan terbaru terkait
dugaan kekerasan seksual itu dengan terduga pelaku warga negara China.
Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan udpate
temuan terbaru kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi Juli 2020 lalu.
“Besok (hari ini) kami update secara lengkap, ya,”
jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Endra Zulpan, S.I.K, M.Si..
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, usai dilakukan gelar
perkara dan diputuskan untuk naik ke tahap penyidikan, ada perkembangan terkait
kasus itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut ada fakta menarik dari
kasus yang dialami L hingga menbuatnya sempat mengadu ke Kapolda Metro Jaya
Irjen. Pol. Dr. Drs. H. Mohammad Fadil Imran, M.Si., beberapa hari lalu.
“Memang ada perkembangan, tentunya saya dalam hal ini
akan didampingi Kasubdit Renakta yang menyampaikan perkembangan kasus ini. Jadi
ada hal menarik yang perlu saya sampaikan,” jelas Kabid Humas Polda Metro
Jaya.
“Oleh sebab itu besok (hari ini) kami upayakan untuk
disampaikan kepada media agar membuat jelas apa yang terjadi
sesungguhnya,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Diberitakan sebelumnya, korban dari kasus dugaan kekerasan
seksual ini sempat mengadu ke Kapolda Metro Jaya.
Hal ini dilakukan lantaran kasus yang dilaporkan sejak April
2022 lalu itu berjalan lamban meski sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.
L menyayangkan sikap penyidik yang tak kunjung menerbitkan
Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atau SPDP agar kasusnya menemui kejelasan.
Didampingi kuasa hukumnya, Prabowo Febriyanto, L menyerahkan
surat pengaduan itu ke Gedung Promoter Polda Metro Jaya.
“Kedatangan saya dan korban hari ini terkait kasus
dilaporkannya WNA China yang berinisial K. Kami menyurati dan meminta tanggapan
dari Kapolda Metro Jaya Pak Fadil dan tadi surat diterima, sudah diserahkan
melalui sekretaris pribadi beliau,” jelas Prabowo Febriyanto.
Prabowo Febriyanto menambahkan, langkah ini diambil korban
karena merasa penanganan kasus kliennya yang ditangani Polda Metro Jaya
terkesan lamban.
Prabowo Febriyanto melihat hal ini penting dilakukan karena
semua bukti telah dibeberkan ke penyidik yang menangani kasus.
“Urgensinya di sini karena kasus ini sudah tiga bulan.
Bukti-bukti sudah kita lengkapi, sudah kita lakukan prosedur seperti yang
diminta penyidik. Tapi sampai hari ini hanya kata-kata, kami belum terima SP2HP
lanjutan dan SPDP terlapor ini gimana,” jelas Prabowo Febriyanto.
L merasa tidak ada respons positif atau kejelasan terkait
kelanjutan penanganan kasus kekerasan seksual yang terjadi Juli 2020 lalu.
Korban sangat khawatir apabila penanganan kasusnya lamban,
pelaku bisa melarikan diri ke luar negeri.
“Karena kita takut nanti mereka ini apalagi WNA sudah
lari, tahu-tahu sudah di China kan lebih susah lagi nanti,” jelas Prabowo
Febriyanto.