Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling tersebut dibuka di empat lokasi diantaranya :
Jakut : ITC Cempaka Mas Jakpus.
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata.
Jakbar : Satpas SIM Daan Mogot.
Adapun persyaratan yang harus dilengkapi yaitu foto kopi KTP beserta KTP asli, Fotokopi SIM lama dan foto kopinya, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Dalam pelaksanaan pelayanan SIM, Ditlantas Polda Metro Jaya tetap mengutamakan protokol kesehatan guna mengurangi penyebaran covid – 19. Yaitu dengan penggunaan masker, berjaga jarak, mencuci tangan menggunakan sabun, atau dengan hand sanitizer. Jumlah pemohon juga dibatasi sekitar 100 sampai 200 pemohon per harinya.
Untuk diketahui, layanan SIM keliling ini hanya dapat melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku saja. Bagi pemilik SIM yang habis masa berlakuknya di luar masa dispensasi, maka harus mengajukan permohonan SIM baru.