Bid TIK Polda Kepri – Kediri. Seorang pria berinisial DB
(28), warga Kecamatan Banyakan, Kediri, ditangkap Satresnarkoba Polres Kediri
Kota, usai diduga telah mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan pil Double L.
Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si.
melalui Kasat Resnarkoba AKP Ipung Harianto, S.H., M.H. menjelaskan
terungkapnya kasus peredaran narkoba ini berawal saat petugas mendapatkan
informasi perihal peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Desa Wonoasri
Kecamatan Grogol. Selanjutnya, anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota melakukan
serangan penyelidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas, ternyata
informasi tersebut benar,” ungkap
Kasat Resnarkoba Kediri, Minggu (21/5/23).
AKP Ipung Harianto, S.H., M.H. juga mengungkapkan setelah
melakukan upaya penangkapan, pelaku berinisial DB beserta barang bukti berupa
dua paket plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat 0,42 gram beserta
pembungkusnya dan pil Double L sebanyak 596 butir berhasil diamankan.
Disisi lain terdapat alat hisap, dua pipet kaca, botol
plastik, dua buah sedotan dan satu handphone juga diamankan dari tangan pelaku.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke
Mapolres Kediri Kota guna dilakukan penyidikan lebih lanjut