Bid TIK Polda Kepri Jakarta. Kepolisian Negara Republik Indonesia terus mendukung setiap kebijakan pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19 di Indonesia. Penerapan New Normal atau tatanan kehidupan baru juga telah dipersiapkan secara matang dan tentunya Polri siap sedia mendukung kebijakan tersebut.
Menyikapi hal tersebut, Kapolri, Jenderal Polisi Drs. idham azis m.si., secara resmi telah mencabut Maklumat Kapolri dengan Nomor: MAK/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) yang telah dikeluarkan beberapa waktu lalu. Hal tersebut ditegaskan kembali oleh Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si.
Pencabutan tersebut tertuang di dalam Surat Telegram bernomor Nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 tentang Perintah Kepada Jajaran Mengenai pencabutan Maklumat Kapolri dan Upaya Mendukung Kebijakan Adaptasi Baru/New Normal.
Dalam keterangannya, Kadiv Humas Polri menjelaskan terdapat 5 poin penting yang terdapat dalam surat telegram tersebut, diantaranya :
Menyikapi hal tersebut, Kapolri, Jenderal Polisi Drs. idham azis m.si., secara resmi telah mencabut Maklumat Kapolri dengan Nomor: MAK/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) yang telah dikeluarkan beberapa waktu lalu. Hal tersebut ditegaskan kembali oleh Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si.
Pencabutan tersebut tertuang di dalam Surat Telegram bernomor Nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 tentang Perintah Kepada Jajaran Mengenai pencabutan Maklumat Kapolri dan Upaya Mendukung Kebijakan Adaptasi Baru/New Normal.
Dalam keterangannya, Kadiv Humas Polri menjelaskan terdapat 5 poin penting yang terdapat dalam surat telegram tersebut, diantaranya :
- Pengawasan dan pendisiplinan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat.
- Meningkatkan kerja sama lintas sektoral dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
- Lakukan sosialisasi dan edukasi secara terus menerus bersama stakeholder untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat.
- Lakukan koordinasi secara intensif dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di daerah.
- Bagi daerah-daerah yang masih menerapkan PSBB/daerah yang masih dalam kategori orange dan merah tetap lakukan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.