Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.si., turut menyampaikan untuk mendukung kebijakan pemerintah tersebut dengan memperketat pengawasan prokes oleh masyarakat. Hal tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/13/I/OPS.2./2021 bertanggal 7 Januari 2021 itu diteken atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri, Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H.
Dalam Surat Telegram tersebut tertulis perintah Kapolri kepada seluruh jajarannya untuk melakukan sejumlah koordinasi dengan Stakeholder lainnya dalam melaksanakan pengawasan prokes.
“Berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Pemda, TNI, dan stakeholder lainnya untuk melaksanakan pengetatan pengawasan dan penerapan protokol kesehatan dengan meningkatkan pelaksanaan Operasi Yustisi,” tertulis dalam Surat Telegram tersebut.
Selain itu, langkah-langkah lainnya juga tertera dalam perintah yang tertera dalam Surat Telegram tersebut. “Melakukan pengawalan dan pengawasan serta mendorong pihak Pemda untuk mengakselerasi pelaksanaan belanja barang maupun modal, penyaluran seluruh program bantuan sosial pemerintah serta memberikan kemudahan investasi dan kegiatan usaha terutama pada triwulan I tahun 2021 dalam rangka mendukung program pemulihan perekonomian nasional,” ungkap Kapolri dalam Surat Telegram tersbeut.
Diketahui sebelumnya, Pemerintah RI akan melaksanakan kebiajkan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali pada tanggal 11-25 Januari 2021 mendatang.
(rz//