Dua Tersangka Penembakan Anggota Brimob Dipindahkan ke Rutan Polda Papua

dua tersangka penembakan anggota brimob dipindahkan ke rutan polda papua 62167

Bid TIK Polda Kepri – Jayapura. Polisi menyatakan dua
tersangka penembak anggota Brimob di Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua
Pegunungan, dipindahkan ke Rutan Mapolda Papua di Jayapura. Pemindahan
dilakukan dengan pengamanan ketat.

“Memang benar penahanan kedua tersangka yakni AS (25)
dan KG (27) dipindahkan ke Rutan Polda Papua di Jayapura, sejak Kamis
(10/8),” ungkap Dansatgas Damai Cartenz Kombes Faizal Rahmadani, dikutip
dari Antara, Jumat (11/8/23).

 

Dijelaskan, pemindahan penahanan AS yang merupakan bendahara
Kampung Paneki dan KG seorang mahasiswa, merupakan proses menuju pelimpahan
tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Wamena. Nantinya, usai
pelimpahan akan disidang di Pengadilan Negeri Wamena.

Ia menambahkan, selain menyerahkan dua tersangka, penyidik
juga akan melimpahkan barang bukti penggerebekan markas Kelompok Kriminal
Bersenjata (KKB) di Dekai, yakni enam pucuk senjata api rakitan beserta empat
butir amunisi. Saat penggerebekan markas KKB di sekitar Dekai juga ditemukan
berbagai peralatan perang tradisional seperti panah beserta busurnya.

Untuk diketahui, kedua tersangka terlibat penyerangan dengan
menembak Bripda Gilang Aji Prasetyo dan melukai Briptu Fazuarsyah di KM 8
Dekai, Kabupaten Yahukimo.