Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi A.Chaniago, S.I.K.,M.Si menjelaskan bahwa Jabar sudah ada dua laporan soal kasus tersebut. Dan saat ini sedang ditangani di Polres Bogor dan Polres Bogor Kota.
“Ada dua aplikasi yang dilaporkan diduga melakukan penipuan yakni Dglion dan Alimama. Korban rata-rata mereka merasa tertipu terkait ada bujukan untuk masuk ke dalam investasi fiktif,” jelas Kabidhumas di Mapolda Jabar, Selasa (29/9/2020).
Diketahui dalam laporan warga yang merasa tertipu, mereka dibujuk untuk masuk ke aplikasi itu kemudian nanti mendapat komisi.
“Faktanya sudah ada anggota masyarakat yang sudah masuk. Ada yang investasi Rp 4 juta hingga Rp 10 juta. Ketika mau buka aplikasi itu sudah tidak bisa lagi,” terang Kombes Pol. Erdi.
Saat ini di dua Polres sudah ada lima laporan dan tidak menutup kemungkinan ada pelaporan baru.
“Oleh karena itu, kami menghimbau jika ada masyarakat selain dari Kota Bogor atau di daerah lain di daerah Jabar untuk segera melapor ke polres setempat dulu, karena kalau melapor ke polda karena jarak tempu nya jauh,” kata Kabidhumas.
Dari hasil laporan yang diterima, warga yang melapor sudah mengeluarkan uang hingg Rp 10 juta. Namun, komisi yang dijanjikan tidak ada.
“Itu dari pihak korban, karena ada virtual accountnya jadi si korban tersebut memasukan uangnya berinvestasi di virtual accountnya atau di rekening pribadi yang bagian dari pemilik aplikasi tersebut sehingga saat dibuka lagi tidak bisa dilakukan,” pungkasnya.
Satgas Waspada Investasi menemukan 32 entitas investasi dan 50 perusahaan gadai tanpa izin. Salah satunya adalah Alimama.