Dua Penyelundup BBM Subsidi Dibekuk Polda Jatim

dua penyelundup bbm subsidi dibekuk polda jatim 67433

Bid TIK Polda Kepri

“Pelaku melakukan pembelian BBM/Bio Solar di SPBU Ds.Sumorame Kec. Candi Kab. Sidoarjo menggunakan beberapa scan barcode kendaraan yang berbeda,” ungkap Wadir.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal Yang Dipersangkakan t
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60.000.000.000.