Bid TIK Polda Kepri – Bogor. Pihak kepolisian meringkus
dua pemuda berinisial AA (23) dan AM (20) lantaran mengedarkan obat keras
golongan G tanpa izin di Ciawi, Kabupaten Bogor,Jawa Barat.
Kedua pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik lebih lanjut.
Kepala Kepolisian Sektor Ciawi Kompol Agus Hidayat SH.,
mengatakan penangkapan kedua pemuda tersebut bermula dari laporan masyarakat
tentang adanya peredaran obat golongan G secara ilegal di Ciawi.
“Dari pengecekan lokasi dan akhirnya pihak kami
langsung gerak cepat dari informasi masyarakat berhasil melakukan
penangkapan,” ungkap Kapolsek
Ciawi, Senin (5/6/23).
Kedua pelaku tersebut menjual obat ke warung kelontong untuk
menyamarkan aksinya.
Barang bukti berupa obat golongan G jenis tramadol dan hexymer.
“Empat lembar obat jenis tramadol dan dua bungkus plastik
kecil obat jenis hexymer,” tutup Kompol Agus Hidayat.