Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan, Polisi Siap Jemput Paksa Pelaku Penipuan iPhone

dua kali mangkir dari pemeriksaan polisi siap jemput paksa pelaku penipuan iphone 59265

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Polres Metro Jakarta
Selatan siap jemput paksa salah satu pelaku penipuan ponsel berinisial RA
dengan kerugian korban mencapai Rp35 miliar. Rencana jemput paksa ini
diutarakan lantaran pelaku mangkir dari dua kali pemanggilan.

“Kami sudah melakukan pemanggilan dua kali sebagai
saksi yang bersangkutan tidak hadir, kemudian kami akan lakukan upaya
paksa,” ujar Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres
Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan di Jakarta, Rabu
(7/6/2023).

Kompol Henrikus menuturkan, pihaknya telah menaikkan kasus
tersebut pada tahap penyidikan dengan meminta keterangan saksi dan memanggil
terlapor sebanyak dua kali. Hingga kini, tim penyidik Polres Metro Jakarta
Selatan masih berupaya mencari keberadaan terlapor.

 

Adapun modus dari penipuan ini, yakni menawarkan harga
barang elektronik, mulai dari telepon seluler (ponsel), penyuara telinga
(airpods) hingga laptop, yakni 20-30 persen lebih murah dibanding harga pada
umumnya.

Penawaran ini menarik perhatian para korban untuk melakukan
pemesanan kepada terlapor. “Dari pihak korban yang melapor dan berhubungan
langsung dengan RA, setiap kali penawaran produk-produk itu mereka
transfer dana ke RA,” jelas Kompol Henrikus.

Polres Metro Jakarta Selatan juga akan berkoordinasi dengan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait hal tersebut.