“Kemudian kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” jelas Kombes. Pol.Erdi kepada wartawan, Selasa .
Kombes. Pol. Erdi menjelaskan, keduanya dinyatakan melakukan perbuatan tercela. Kemudian, kedua pelanggar diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan terhadap sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Disebutkan Kombes. Pol. Erdi, keduanya terbukti melanggar pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Jo pasal 5 ayat 1 huruf B dan C, pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
“Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding,” ungkap Kombes. Pol. Erdi.