Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melakukan penangkapan enak tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan kepada driver online. Mereka adalah A alias D alias M, F alias C, MB alias C, YA alias Y, AG, dan AS alias A.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully, menjelaskan bahwa awalnya pelaku sempat menyewa jasa korban melalui aplikasi online. Kemudian, memesan pagi dua kali melalui Whatsapp.
Pada pemesanan terakhir itu, pelaku memberikan makan kepada korban yang makanannya sudah dicampur kecubung. Akhirnya, korban tidak sadar karena mabuk.