Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Pemerintah Provinsi
(Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan warga Jakarta mencetak ulang Kartu Tanda
Penduduk (KTP) elektronik pada 2024.
Pencetakan ulang e-KTP ini dilakukan lantaran Jakarta akan
berganti dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
“Kan pasti berubah kan Daerah Khusus Ibu Kota jadi
Daerah Khusus Jakarta, tentunya harus ada penyesuaian di semua identitas,”
ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono , Senin
(18/9/23).
Lebih lanjut, Joko menjelaskan sosialisasi rencana
penggantian KTP ini akan dilakukan setelah perancangan Undang-Undang tentang
Daerah Khusus Jakarta (DKJ) rampung.
“Nanti kami pasti akan sosialisasi karena RUU-nya
sedang dalam proses penyelesaian. Insya Allah (2024), kami ikuti UU-ya, kalau UU-nya selesai,”
tutur Joko.
Pemerintah pun menargetkan pembahasan RUU tentang DKJ
selesai pada tahun ini. Regulasi tersebut dibutuhkan agar Jakarta tidak
disamakan dengan daerah lain setelah kekhususannya sebagai ibu kota negara
dicabut.