Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Karopenmas Divisi Humas
Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyatakan Divisi Profesi dan Pengamanan
Polri telah mendalami pelanggaran KEPP (Kode Etik Profesi Polri) yang dilakukan
oleh Iptu MIP.
“Ditemukan cukup bukti bahwa Iptu MIP telah melakukan
perselingkuhan, KDRT, Penelantaran anak, dan perbuatan asusila dengan seorang
wanita inisial AM,” ujar Brigjen Pol. Ramadhan, Selasa (13/6/23).
Karopenmas menjelaskan, pendalaman yang dilakukan diawali
adanya laporan yang dibuat oleh AHS, istri Iptu MIP. Tim Divpropam kemudian
memeriksa Iptu MIP, AHS, dan R merupakan ibu dari AHS. Kemudian, dilanjutkan
dengan gelar perkara oleh Divpropam Polri dan diperoleh kesimpulan bahwa Iptu
MIP melanggar kode etik.
Alhasil, Iptu MIP bakal ditempatkan pada tempat khusus
selama 21 hari terhitung sejak 13 Juni 2023 sampai dengan 4 Juli 2023 oleh
Divpropam Polri untuk menjalani sidang KEPP.
“Adapun rencana tindak lanjut, antara lain melakukan
proses pemberkasan Kode Etik Polri; dan melaksanakan sidang Komisi Kode Etik
Polri (KKEP),” tutup Brigjen Pol. Ramadhan.