Dituduh Selingkuh, Seorang Suami Tega Menghabisi Istrinya Sendiri

dituduh selingkuh seorang suami tega menghabisi istrinya sendiri 65370

Bid TIK Polda Kepri – Papua. Kepolisian Resor Mappi
menjelaskan bahwa Seorang Pria berinisial HB (27) harus mempertanggung jawabkan
perbuatannya kepada pihak berwajib lantaran telah nekat membunuh istrinya
sendiri berinisial PA (22) karena emosi saat dituduh berselingkuh. Hal tersebut
diungkapkan oleh Kepala Kepolisian Resor Mappi, AKBP Yustinus S. Kadang,
S.Sos., M.Si., saat menggelar Press Release bertempat di ruang Satreskrim
Polres Mappi, Rabu .

AKBP Yustinus S. Kadang, yang didampingi Kasat Reskrim, Ipda
Bisma Wira Putra, S.Tr.K.,
mengungkapkan kejadian pembunuhan yang dilakukan tersangka HB terhadap istrinya
PA terjadi di Distrik Haju tepatnya Kampung Kaibusene pada hari Selasa tanggal
25 Juli 2023, di mana dari hasil penyidikan diketahui bahwa sebelum terjadinya
pembunuhan pelaku dan korban sempat cekcok lantaran korban menuduh tersangka
berselingkuh.

“Tersangka yang pagi itu sedang mengisi bensin ke ketinting
hendak mengantar korban dan anaknya yang sedang sakit ke Puskesmas Eci Distrik
Assue untuk berobat, tiba-tiba tersangka dihampiri oleh korban sambil marah dan
mengeluarkan kata-kata kasar dengan menuduh pelaku mempunyai perempuan simpanan
lain sehingga terjadi perdebatan yang membuat pelaku kalap mata mengambil
parang dari dalam perahu ketinting dan mengayunkan parang ke arah korban, saat
tersangka mengayunkan parang tersebut terlepas dari gangnya dan menikam
belakang korban yang menyebabkan korban meninggal dunia,” jelas Kasat Reskrim.

 

Kapolres Mappi juga mengatakan untuk perkembangan kasus
tersebut penyidik Sat Reskrim Polres Mappi telah berkoordinasi dengan Kejaksaan
Negeri Merauke.

“Terhadap tersangka HB telah dilakukan penyidikan dan
penyerahan berkas tahap 1 kepada Kejaksaan Negeri Merauke tinggal menunggu
petunjuk dari Kejaksaan, bila dinyatakan lengkap maka kami akan lakukan
penyerahan tahap 2 yaitu barang bukti dan tersangka,” ungkap Kapolres.

Karena perbuatannya itu tersangka Pelaku HB dijerat dengan
Pasal 338 KUHP, Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP atau pasal 44 ayat (3) jo
pasal 5 huruf a UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam
rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.