Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Dituduh sebagai seorang
informan Polisi, seorang pemuda berinisial M (34) di Pegadungan Kalideres,
Jakarta Barat menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh 4 orang pencandu
narkoba, Kamis (27/7/23).
Dari 4 orang pencandu narkoba tersebut salah satunya
merupakan seorang bandar narkoba jenis sabu dan juga seorang residivis atas
kasus penyalahgunaan narkoba.
Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakbar, AKP Syafri Wasdar
didampingi Kanit Reskrim, AKP Aep Haryaman mengatakan, pihaknya berhasil
mengamankan sebanyak 3 orang pelaku penganiayaan terhadap korban berinisial M
(34).
“Pelaku berjumlah 4 orang kami berhasil mengamankan
sebanyak 3 orang di antaranya berinisial G (30), A (28), dan L (29) sementara 1
rekan pelaku dalam pengejaran oleh petugas (DPO),” ujar AKP Syafri Wasdar
dikutip dari PMJ News, Kamis (27/7/23).
AKP Syafri menjelaskan, di mana para pelaku yang berjumlah 4 orang ini merupakan teman
korban kemudian menjemput ke rumah korban dan setibanya di rumah korban lalu
para pelaku mencurigai dan menuduh bahwa korban merupakan informan dari Polisi.
“Mereka curiga terhadap korban dan menuduh sebagai
seorang informan Polisi namun oleh korban menyangkal bahwa bukan seorang
informan Polisi,” terangnya.
Lantaran tidak percaya, kemudian para pelaku melakukan
penganiayaan kepada korban dengan menggunakan tangan kosong maupun senjata
tajam.
Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka robek
pada bagian kepala sebelah kanan kemudian melaporkannya ke Polsek Kalideres.
Menerima laporan tersebut, tim di bawah pimpinan AKP Aep
Haryaman melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan sebanyak 3 orang
pelaku.
Dari penggeledahan itu, petugas berhasil mengamankan barang
bukti yang dilakukan untuk menganiaya korban. Antara lain, 1 buah celurit, kami
juga turut mengamankan barang bukti sebanyak 3 paket narkotika jenis sabu
dengan berat 1,6 gram, 1 buah pipet berikut timbangan.
Sementara di kesempatan yang sama, ia menjelaskan, dari
informasi yang didapat bahwa barang bukti tersebut pihaknya menemukan dari
pelaku berinisial L.
“3 orang ini merupakan pecandu narkoba 1 di antaranya
berinisial G merupakan bandar narkoba sekaligus residivis atas kasus
narkoba,” tuturnya.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan
Pasal 170 KUHPidana
tentang pengeroyokan dan pasal 114 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.