Pemusnahan barang bukti seberat 2.460,18, terdiri dari Laporan Polisi Nomor : LP-A / 18 / II / 2021 / SPKT-Kepri, tanggal 24 Februari 2021, seberat 2.051,28 gram sabu, dan Laporan Polisi Nomor : LP-A / 20 / II / 2021 / SPKT-Kepri, tanggal 24 Februari 2021, seberat 408.9 gram sabu,
Wadir Ditresnarkoba Polda Kepri, barang bukti disisihkan untuk Uji Puslabfor Polri Cabang Riau seberat 123,48, dan untuk pembuktian dipersidangan seberat 14 (empat belas) gram.
“Tersangka dijerat Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika Pasal 114 Ayat (2), dan atau Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Wadir Ditresnarkoba Polda Kepri.
Tidak hanya pemusnahan barang bukti sabu-sabu. Dua tersangka kasus narkoba ungkap kasus Direktorat Reserse Narkoba atau Ditresnarkoba Polda Kepri sebelumnya terancam hukuman mati. Salah satu tersangka berinisial GJE bahkan pernah terjerat kasus yang sama pada 2011.
Atas perbuatan kedua pelaku dapat diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika