Ditresnarkoba Polda Kaltim Gelar Konferensi Pers Gagalkan Peredaran 2,339 Kg Sabu

ditresnarkoba polda kaltim gelar konferensi pers gagalkan peredaran 2339 kg sabu 15821
Bid TIK Polda Kepri-Balikpapan.Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 2,339 Kilogram, Senin (30/11/2020).

Dalam konferensi Pers yang digelar, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana menerangkan, narkotika jenis sabu tersebut adalah hasil tangkapan Tim Opsnal Ditreskoba Polda Kaltim pada 27 November lalu di Jalan Ahmad Yani RT.05 Kel. Api-Api Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur.

18 4

“Pelaku diamankan ditempat berbeda dan saat ini semua Pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polda Kaltim untuk diproses lebih lanjut,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim.

Penangkapan bermula dari di dapatnya informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di salah satu penginapan di kota Bontang, setelah mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Kaltim berangkat menuju Kota Bontang guna melakukan penyelidikan.

Usai dilakukan pengejaran, Tim Berhasil mengamankan 2 bungkus besar plastik teh hijau berisi narkotika jenis sabu seberat 2.325 gram brutto dan 2 bungkus kecil plastic hitam narkotika jenis sabu seberat 13,9 gram brutto.

Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Kaltim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial JH (29) dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah kartu Atm BCA dan 1 unit Hp Vivo warna Biru Putih.

“Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Narkotika,” jelas Kombes Pol. Ade Yaya.

Kabid Humas juga mengimbau kepada semua masyarakat jangan pernah coba-coba menggunakan narkoba. Jika warga menemukan ada oknum yang melakukan transaksi narkoba, segera laporkan ke pihak Kepolisian terdekat.