Jumlah tersebut merupakan perkara kasus Pabrik pembuatan obat dan jamu ilegal yang berada di Dusun Karang RT 008 RW 006, Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Cilacap yang menyeret 2 tersangka berinisial AR (55) dan EH (27).
Pemusnahan dihadiri Dir Res Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. IG. Agung Prasetyoko dan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna, Jaksa Fungsional Kejati, Novi Amelia, serta disaksikan Pengawas Farmasi Makanan BPOM Jateng Mustofa, Kasubid Kimbiofor Jateng AKBP Arif Budiarto, Kasiwas Tahti BNNP Jateng Suryanto.
“Ini pelakunya sudah tertangkap dan perkaranya sudah P21 pada 24 November kemarin dan besok mungkin sudah tahap kedua,” terang Kabidhumas.
Kabidhumas juga menyebutkan total sebanyak 23.068 kapsul yang terdiri dari berbagai jenis mulai dari madu, bubuk, kopi hingga obat kuat yang dilekati izin edar palsu.
“Ada 900 sacet merk gatotkaca, ada juga dalam bentuk kopi 60 saset. Mereka pelaku dijerat Pasal 197 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara dan subsider pasal 196 UU RI 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ungkap Kabidhumas.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Jateng menambahkan, dengan memusnahkan barang bukti tersebut mampu menyelamatkan 40 juta jiwa warga.
“Ini adalah barang bukti yang berbahayakan manalaka dikonsumsi masyarakat kita, semua ini hanya daya tarik saja, ini semua fiktif semua palsu semua. Ini tidak sesuai dengan standart farmasi kesehatan dan tidak memiliki izin peredaran,” tuturnya.