Direktur Resnarkoba Polda Jabar, Kombes Pol. Rudy Ahmad Sudrajat menyampaikan, kegiatan pemusnahan ini berkaitan dengan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI).
“Hasil ini berdasarkan pengungkapan selama enam bulan oleh jajaran Subdit Narkoba dan 10 Polres Jajaran di Jabar,” jelas Dir Resnarkoba Polda Jabar.
Dir Resnarkoba juga menambahkan, bahwa hasil pengungkapan dan pemusnahan barang bukti ini terdiri 4,5 kg narkotika jenis sabu, ganja sebanyak 25.942,30 gram, ekstasi 20 butir, gorila 105,3 gram, prekursor 539,8 gram, obat obatan lainnya 1.175 butir.
“Selain narkoba dan obat obatan, juga diamankan miras 5.926 botol, 1 liter ember tuak, 27 dirigen tuak dan 394 liter ciu,” terang Dir Resnarkoba.
Selain itu, ada modus baru peredaran narkoba di masa pandemi COVID-19 ini dengan berkedok pengiriman bantuan sosial (bansos). Hal tersebut merupakan pertanda bahwa sindikat narkoba di masa pandemi masih tetap bekerja.
Dari pengungkapan ini, 4 (empat) orang dari tersangka turut diamankan karena merupakan napi asimilasi saat pandemi Covid-19.
“Keempat napi asimilasi kami amankan, karena mereka melakukan perbuatan mengedarkan kembali narkoba ditengah pandemi covid19. Semuanya berasal dari Bandung, Cimahi, Majalengka dan Cirebon dan untuk barang bukti sabu dimusnahkan dengan dilarutkan kedalam cairan asam sulfat. Sementara ganja dibakar dan miras dilindas dengan alat berat,” terang Dir Resnarkoba.