Bid TIK Polda Kepri – Mataram. Ditreskrimum Polda NTB amankan barang yang diambil oleh tersangka Pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang akan menjadi Barang Bukti (BB) atas tindak kejahatan yang dilakukan pelaku.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Teddy Ristiawan, S.I.K., menyerahkan sebagian besar BB yang berhasil diamankan kepada korban dilansir dari beritalima.com.
Sebelumnya, bahwa Ditreskrimum Polda NTB berhasil mengungkap 2 laporan perkara Curas yang terjadi di Kecamatan Pringgarata dan Kecamatan Jonggat (Lombok Tengah) beberapa waktu lalu yang mengakibatkan Dua korban mengalami kerugian akibat beberapa barang di boyong tersangka pelaku Curas.