Bid TIK Polda Kepri – Mataram. Ditreskrimum Polda NTB melakukan penahanan terhadap Nyonya Lusi alias Ayin akibat melakukan penggelapan terhadap barang milik mantan iparnya, Ang Sansan dengan laporan menggelapkan barang pada Agustus 2023. Lusi kemudian ditetapkan tersangka kasus penggelapan barang senilai Rp 15 miliar
“Jadi pelaku menggelapkan barang-barang elektronik serta beberapa unit kendaraan roda empat milik CV Sumber Elektronik senilai Rp 15 miliar,” ungkap Kuasa Hukum Ang Sansan, Robby Akhmad Surya Dilaga, Senin .
Robby Akhmad Surya Dilaga menjelaskan sengketa diawali ketika meninggalnya Slamet Riyadi Kuantanaya alias Toe yang merupakan mantan suami dari Ang Sansan. Lusi yang merupakan kakak dari Toe berupaya menguasai dan memiliki seluruh aset yang bukan miliknya.