Bid TIK Polda Kepri – Palembang. Ditreskrimsus Polda
Sumsel telah mengamankan truk
bermuatan Batu bara ilegal dan dua orang sopir ditangkap. Kedua sopir yang di tangkap berinisial
L (50) warga Palembang dan SY (35), keduanya di tangkap pada saat dan waktu
berbeda di Baturaja, Kabupaten
OKU, Sumatera Selatan,
Senin, (28/8/23).
Wadir Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira
mengatakan, dari dua tersangka di tangkap anggota opsnal unit 2 Subdit lV
Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, dari TKP berhasil mengamankan barang bukti
batu bara ilegal sebanyak 50 ton.
Pertama yang di tangkap (L) saat membawa 30 ton batu bara
menggunakan truk tujuan Cirebon, kemudian tersangka (SY) dengan barang bukti 20
ton dengan tujuan Bandung. Selanjutnya tersangka juga pernah mengantarkan batu
bara ke Jakarta, Bandung dan Tangerang sudah sekitar sepuluh kali.
Untuk sekali antar kita dapat upah sekitar Rp 800.000 atau
lebih tergantung jarak, batu bara berasal dari tambang ilegal, sementara batu
baru di kirim ke Jawa menggunakan truk, dan sekarang barang bukti 50 ton di
titipkan ke PT Semen Baturaja.
Barang bukti yang di amankan di antaranya 2 truk, 50 ton batu bara, STNK dan surat jalan, kedua
tersangka di jerat pasal 161 UU no
3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara ancaman penjara
maksimal 5 tahun atau denda 100 milyar.