Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Sebut Status Tersangka SYL Tak Ganggu Kasus Dugaan Pemerasan

ditreskrimsus polda metro jaya sebut status tersangka syl tak ganggu kasus dugaan pemerasan 64714

Bid TIK Polda Kepri

– Jakarta. Kepolisian Daerah Metro
Jaya menyatakan status tersangka mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) tak
mempengaruhi proses penyidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK.

Penetapan tersangka Syahrul dalam kasus dugaan korupsi di
lingkungan Kementerian Pertanian telah resmi diumumkan oleh KPK semalam.

“Proses penyidikan masih terus berlangsung,” ujar
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak,
S.I.K., M.Si., dilansir dari CNN, Kamis .

Dalam proses penyidikan ini, sejumlah saksi pun telah
dimintai keterangan oleh penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro
Jaya. Salah satunya adalah Syahrul.

“Pemeriksaan terhadap SYL dalam rangka penyidikan sudah
dilakukan pada tanggal 9 Oktober,” ujarnya.

Selain Syahrul, penyidik juga telah memeriksa Kapolrestabes
Semarang, Kombes. Pol. Irwan Anwar, S.I.K., S.H., M.Hum., Kemarin Ia diperiksa selama kurang
lebih tujuh jam.

 

“Adapun pemeriksaan pastinya untuk menggali seputar
peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi yang saat ini sedang
ditangani oleh tim penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro
Jaya,” ujarnya.

Sebagai informasi sebelumnya, KPK telah menetapkan eks
Mentan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan
Kementerian Pertanian.

KPK juga menjerat Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi
Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana
dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Syahrul dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf
e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU
Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga menerima laporan dugaan
pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada Syahrul.

Kasus yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya ini
telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6
Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12
huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.