Ditreskrimsus Polda Jambi Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Bungku

ditreskrimsus polda jambi tahan 2 tersangka kasus korupsi pembangunan puskesmas bungku 52577

Bid TIK Polda Kepri – Jambi. Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi kembali menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Bungku, Bajubang. Kedua tersangka yang merupakan anggota Tim Pokja ULP Pembangunan Puskesmas Bungku itu berinisial ZF dan RH. Sehingga, total ada 7 tersangka yang resmi ditahan terkait pembangunan Puskesmas Bungku yang memakan total anggaran senilai Rp7,3 miliar.

Kasubbid Penmas, Kompol Mas Edy mengungkapkan, kedua tersangka ini baru resmi ditahan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Berkasnya juga langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi. Sedangkan, lima tersangka lain sebelumnya sudah dilimpahkan dan saat ini sedang dalam proses persidangan.